Garut, Jawa Barat - Seorang Kepala Desa (Kades) di Garut, Jawa Barat dicokok unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif yang terlibat korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid 19 senilai Rp 374.400.000.
Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, harus berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus tilap dana bantuan Covid 19. Bantuan yang dikemplang oknum kades itu peruntukan bantuan BLT untuk masyarakat. Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), malah dibuat untuk memperkaya diri.
Sang Kades bernama Endang Saprudin, diduga mengemplang dana bantuan tunai covid pada bulan juli, agustus dan september tahun 2020, masyarakat seharusnya menerima Rp 600 ribu per tiga bulan
Telisik demi telisik, bantuan covid itu bersumber dari Dana Desa dengan total anggaran bantuan Rp 2,5 Miliar. Sang oknum Kades dengan sengaja memotong hak masyarakat selaku penerima manfaat.
Selain kades, ada juga keterlibatan beberapa oknum wartawan yang juga ikut mencicipi uang rakyat itu.
"Terkait pengungkapan tindak pidana korupsi anggaran bantuan langsung tunai tahun anggaran 2020 desa ngamplang kecamatan cilawu. Ini berawal adanya penyelidikan unit tipokor satreskrim polres Garut pada bulan september 2021, ada informasi ada penyalahgunaan wewenang dana desa BLT,"kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (28/12/2021).
Pelaku ini sengaja tak mendistribusikan hak masyarakat, guna kepentingan pribadi yaitu untuk membayar utang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyalahgunaan BLT di bulan juni 2020 ada masyarakat yang tak tersalurkan BLT nya. Kemudian diperiode juni sampai desember ada masyarakat penerima manfaat tak menerima BLT nya, akhirnya kita mendapatkan fakta bahwa anggaran tersebut disalahgunakan tersangka kepala desa aktif ngamplang kecamatan cilawu, ini masih menjabat. Uangnya dipakai untuk kepentingan membayar hutang dan membeli proyek fiktif, jumlah uang yang tidak disalurkan sebesar Rp 374 juta lebih,"tambah Kapolres.
Polisi menjerat oknum kades ini dengan pasal Tindak Pidna Korupsi,"Pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 139 KUHP, ancaman hukumanya 20 tahun penjara dengan denda sampai 1 Miliar. Kita masih akan lakukan tresing pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24 penerima dan 200 penerina,"tutup Wirdhanto. (Taufiq Hidayah/Ner)
Load more