Penangkapan untuk membuat AP menjadi tersangka lantaran telah memberikan informasi yang tidak sesuai terhadap kebenarannya, yakni telah melanggar UU ITE.
Kemudian, kalau penangkapan paksa yang dilakukan Polresta Denpasar tidak benar. Informasi tersebut akibat dari narasi video yang viral berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar".
"Itu tidak benar atau hoaks," tegas Jansen ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).
Serupa dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo turut membantah perihal penangkapan yang dilakukan AP dilakukan dengan paksa. Karena saat ingin menangkap AP, pelaku sedang membawa anaknya.
"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," ungkap Wisnu.
Tidak hanya itu saja, AP dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 merupakan milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38).
Akibat telah melakukan pidana dalam bentuk mengambil, mentransmisikan, data elektronik bertipe foto-foto yang dimiliki korban BA.
Load more