Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali memberikan tanggapannya terkait penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang viral karena ditangkap oleh Polresta Denpasar.
Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menanggapinya melalui konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024).
Pelaku yang berinisial AP itu ditangkap bukan karena faktor permasalahan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya merupakan Dokter TNI. Melainkan karena dalam bentuk telah melakukan pelanggaran UU ITE yang di mana mentransmisikan data pribadi milik orang lain melalui media sosial.
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," beber Jansen di Mapolda Bali.
Hal ini yang membuat banyak narasi menyebabkan viral di media sosial kalau penangkapan istri TNI tersebut akibat dari laporan dugaan sang suami Lettu Agam telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain inisial BA.
Penangkapan untuk membuat AP menjadi tersangka lantaran telah memberikan informasi yang tidak sesuai terhadap kebenarannya, yakni telah melanggar UU ITE.
Kemudian, kalau penangkapan paksa yang dilakukan Polresta Denpasar tidak benar. Informasi tersebut akibat dari narasi video yang viral berjudul "Lapor Suami Selingkuh Istri Oknum Perwira TNI Justru Ditangkap Paksa Anggota Polresta Denpasar".
"Itu tidak benar atau hoaks," tegas Jansen ketika dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).
Serupa dengan pernyataan dari Kabid Humas Polda Bali itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo turut membantah perihal penangkapan yang dilakukan AP dilakukan dengan paksa. Karena saat ingin menangkap AP, pelaku sedang membawa anaknya.
"Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," ungkap Wisnu.
Tidak hanya itu saja, AP dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 merupakan milik tersangka Hari Soeslistya Adi (38).
Akibat telah melakukan pidana dalam bentuk mengambil, mentransmisikan, data elektronik bertipe foto-foto yang dimiliki korban BA.
Hingga hasil screenshot sebuah percakapan melalui WhatsApp tersangka AP bersama BA.
Meskipun Mantan Kapolresta Denpasar itu membenarkan terkait adanya penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka AP dengan Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Saat ingin melakukan penangkapan, tetapi pihak Polresta Denpasar tidak jadi lantaran ketika itu memberikan kesempatan waktu terhadap tersangka.
Lantaran saat penangkapan di SPBU Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024), sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang merupakan istri Dokter TNI dan merupakan berprofesi sebagai dokter gigi itu mencoba meminta untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya yang berada di Legenda Wisata Blok G, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Ketika sampai ke kediaman AP yang sekitar pukul 14.30 WIB, kedapatan sebuah perdebatan terhadap keluarga tersangka atau orang tuanya.
Sontak, keluarga AP menolaknya lantaran memiliki alasan bahwa AP masih menyusui dan memiliki balita yang tidak bisa ditinggalkan apabila ibunya dilakukan penahanan.
Bahkan keluarga pihak tersangka juga meminta untuk menunggu sampai datang kuasa hukum dalam upaya mendampingi tersangka terhadap kasus permasalahannya.
Pada akhirnya Polresta Denpasar membatalkan proses penahanan terhadap AP. Tetapi dengan cara melayangkan surat panggilan untuk AP pada 5 April 2024.
"Pada saat kuasa hukum tersangka tiba langsung koordinasi dengan tim penyidik dan membuat surat pernyataan ditandatangani oleh tersangka AP yang berisikan bahwa tersangka AP mohon untuk penundaan penangkapan dan tersangka akan hadir pada Hari Sabtu, tanggal 6 april 2024," jelas Kombes Pol. Jansen.
"Dengan pertimbangan surat pernyataan dan tersangka pada saat itu tidak mau melepas anaknya yang berumur 1,5 tahun dengan alasan masih menyusui, ditambah kondisi situasi keluarga tersangka yang protes terkait giat penangkapan tersebut," tambahnya.
Setelah itu pada Senin (8/4/2024), pukul 10.00 WIB AP akhirnya hadir dalam memenuhi panggilan penyidik di Ruangan Sat Reskrim Polresta Denpasar dalam upaya memberikan keterangannya.
Dalam beberapa waktu penyidikan berlangsung, AP langsung ditahan dengan tujuan untuk menjaga suatu hal yang tidak diinginkan. Semisal melarikan diri dan lain-lain.
Tetapi tersangka statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah dan ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan.
Dalam hal ini tersangka AP terjerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (hap)
Load more