Sebelum putusan, KPU akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2024).
Idham Holik menjelaskan, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) maupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham.
Terkait opini spekulatif sebagian pihak terhadap KPU, Idham menyampaikan bahwa KPU tidak akan memberikan respons apapun. (ant/rpi)
Load more