Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan maut Tol Jakarta - Cikampek KM 58.
Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Senin (15/4/2024).
Dewi mengatakan penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris usai Tim DVI Polri telah mengidentifikasi 11 dari 12 korban kecelakaan maut tersebut.
Kata ia, sebelumnya satu korban atas nama Najwa Ghefira telah teridentifikasi dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada Senin (8/4/2024).
“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk memberikan santunan kepada ahli waris,” kata Dewi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (15/4/2024).
Dewi menuturkna pemberian santunan tertuang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut berbunyi korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Load more