Ketika awak media mengkonfirmasinya langsung, Wabup Ngabut tidak menepis isu tersebut. Termasuk ketika dicecar dimana kuasa Heri Ngabut dalam kisruh pemecatan 249 nakes non ASN oleh Bupati Heribertus Nabit, dia hanya bilang, prihatin!
Lebih lanjut Ngabut semacam 'curhat' tentang kewenangan dia sebagai Wakil Bupati yang amat terbatas sehingga terkesan tak berdaya ketika terjadi persoalan ada pegawai yang dinonjobkan dari jabatan dan terbaru ratusan nakes diberhentikan.
Posisi Wakil Bupati secara konstitusional diberi kewenangan atributif semisal memberi pendapat dan saran jika Bupati membutuhkan.
Jika Wakil Bupati tidak mendapat tugas mandatori dari Bupati, maka tidak salah, imbuhnya, Wakil Bupati hanya seperti ban serep.
"Tugas wakil bupati ini sangat terbatas. Memberi pendapat kepada bupati itu kalau diminta. Tapi kalau pikirannya tidak dibutuhkan makin tipis kewenangan dia. Padahal pikiran seorang wakil bupati bisa menjaga kondisi dan kinerja birokrasi," katanya menjawab pewarta di Sekretariat DPC Demokrat di Konggang Ruteng, Senin (15/4/2024)
Respons Pemecatan Nakes
Diakui Heribertus Ngabut, pemberhentian pegawai berstatus non ASN merupakan kewenangan Bupati. Dia mengaku, dalam persoalan pemecatan nakes per 1 April 2024 ini, dirinya seolah tak berdaya karena memang tak dilibatkan sama sekali.
Load more