Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono mengatakan sudah tidak ada lagi rangkaian sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Fajar menuturkan bahwasanya hari ini adalah tenggat waktu bagi pemohon, termohon, dan juga pihak terkait untuk menyerahkan hasil kesimpulan ke MK.
"Sesuai yang disampaikan di persidangan, Selasa 16 April pukul 16.00 WIB (tenggat waktu)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pengucapan keputusan hasil persidangan dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024.
"Sejauh ini masih 22 April kan, belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," tutup dia.
Load more