Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono mengatakan sudah tidak ada lagi rangkaian sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Fajar menuturkan bahwasanya hari ini adalah tenggat waktu bagi pemohon, termohon, dan juga pihak terkait untuk menyerahkan hasil kesimpulan ke MK.
"Sesuai yang disampaikan di persidangan, Selasa 16 April pukul 16.00 WIB (tenggat waktu)," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pengucapan keputusan hasil persidangan dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024.
"Sejauh ini masih 22 April kan, belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," tutup dia.
Sebagai informasi, kubu pasangan calon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pemohon akan menyerahkan hasil kesimpulan ke MK pada pukul 13.00 WIB.
Kemudian, kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md sebagai pemohon akan menyerahkan hasil kesimpulan ke MK pada pukul 10.00 WIB.
Dan, kubu 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming selaku termohon dalam sidang PHPU Pilpres ini akan menyerahkan hasil kesimpulan pada pukul 16.00 WIB. (agr/rpi)
Load more