Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut langkah Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
Secara sederhana, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seseorang atau pihak tertentu untuk menjadi sahabat pengadilan.
Menurut Otto, amicus curiae semestinya diajukan oleh pihak-pihak independen dan bukan bagian dari pihak yang berperkara.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tambahnya.
Load more