Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut langkah Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
Secara sederhana, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seseorang atau pihak tertentu untuk menjadi sahabat pengadilan.
Menurut Otto, amicus curiae semestinya diajukan oleh pihak-pihak independen dan bukan bagian dari pihak yang berperkara.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tambahnya.
Otto lantas memberikan contoh amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan atau bagian dari perkara yang tengah disidangkan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae karena netral.
"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," imbuh Otto.
Meski begitu, Otto tidak memberikan komentar terkait kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae Megawati oleh MK.
"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae kepada MK dengan diwakilkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Syaiful Hidayat, Selasa siang.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu disampaikan ke lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
Hasto menegaskan, surat sahabat pengadilan atau amicus curiae diajukan dalam kapasitas Megawati sebagai warga negara biasa.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," tutur Hasto. (ant/rpi)
Load more