Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan Megawati kepada MK ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat Amicus Curiae diserahkan pada Selasa (16/4/2024) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
(Hasto Kristiyanto menunjukkan surat Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri. Sumber: ANTARA)
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae," kata Hasto.
Surat Amicus Curiae yang diajukan Megawati tersebut dibuat dengan tulisan tangannya langsung, serta ditandatangani.
"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," kata Hasto menambahkan.
Load more