Bandung Barat, tvOnenews.com - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cara dicor di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Selasa (16/4/2024).
Dari hasil pengungkapan tersebut terbongkar pelaku pembunuhan berinisial I (31) tega menganiaya korban bernama Didi Hartanto (42) hingga tewas.
Tak hanya itu pelaku mengubur mayat korban dengan cara dicor di rumah korban di Kompleks Bumi Citra Indah RT6/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
Korban merupakan pegawai honorer di salah satu kementerian.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial I diketahui kesal kepada korban karena menagih uang kerja selama 2 hari Rp300 ribu tapi tidak diberikan.
Pelaku pun memukul korban dengan besi tumpul di bagian kepala.
Ia menyampaikan dari hasil pemeriksaan sementara kejadian pemukulan tersebut terjadi pada 23 Maret 2024 kemarin.
"Untuk motif sampai saat ini kita dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu namun masih kita dalami,"kata Kombes Pol Surawan pada Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku karena setelah menghabisi nyawa korban mengambil barang berharga.
Beberapa di antaranya sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.
"Dari keterangan tersangka (dihabisi) pakai besi tumpul sementara nanti kita menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian," kata dia.
Surawan mengatakan petugas telah mengevakuasi jenazah korban kurang lebih selama satu jam yang berada di bagian dapur rumah korban.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.
"Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk," kata dia.
Surawan menambahkan pihaknya berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di daerah Cianjur, Senin (15/4/2024) malam.
Pihaknya masih mendalami apakah terdapat motif pelaku lainnya menghabisi nyawa korban.
Ia melanjutkan pelaku dan korban sudah saling mengenal.
Tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan komplek dan membersihkan rumah.
Pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.(iah/muu)
Load more