Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal itu berdasarkan hasil rapat terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan instansi terkait lainnya mengenai implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Terkait hal tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, kini tidak berlaku lagi pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, bahwa Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI," kata Benny, Selasa (16/4).
Dengan demikian, lanjut Benny, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh PMI dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Benny menjelaskan, kini aturan yang berlaku, yakni ketentuan barang milik PMI dibebaskan bea masuk sebesar 1.500 dolar AS. Hal itu berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Load more