"Di mana dalam peraturan tersebut PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak 1.500 dolar AS dalam satu tahun. Bisa dibagi dalam tiga kali pengiriman atau satu kali pengiriman atau dua kali pengiriman," ujar Benny.
Selain itu, kata Benny, kelebihan pengiriman atas barang milik PMI berdasarkan ketentuan yang ada, tidak akan dikembalikan ke negara pengiriman atau dimusnahkan, tetapi akan masuk dalam kategori umum.
"Yang tentu sebagai kelebihan dari relaksasi pajak dia harus membayar bea masuk. Jadi tidak lagi harus dikembalikan ke negara PMI bekerja, apalagi dimusnahkan," ujar Benny. (ant/dpi)
Load more