Ia juga menjelaskan, Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.
“Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres.
“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim,” ucapnya.
RPH yang digelar di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.
“Delapan Hakim Konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH, itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia. Apa pun yang terjadi di ruang RPH adalah rahasia,” ucapnya.
Fajar menambahkan, RPH formal terkait putusan perkara PHPU Pilpres telah dilaksanakan mulai Selasa sampai dengan Minggu (21/4).
Load more