LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ratusan nakes mendatangi kantor DPRD menyampaikan aspirasi terkait nasib mereka
Sumber :
  • Jo Kenaru-tvOne

249 Nakes Dipecat Bupati, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian Kontrak Kerja Nakes Non ASN di Manggarai

Pemecatan 249 nakes atau tenaga kesehatan non ASN di Manggarai, NTT oleh Bupati Heribertus Nabit diduga karena aksi para nakes mendatangi DPRD dan meminta gaji mereka dinaikkan.

Rabu, 17 April 2024 - 10:57 WIB

Manggarai, tvOnenews.com - Pemecatan 249 nakes atau tenaga kesehatan non ASN di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Bupati Heribertus Nabit diduga karena aksi para nakes mendatangi DPRD dan meminta gaji mereka dinaikkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Manggarai pada 6 Maret 2024 lalu, para nakes yang statusnya diketahui kebanyakan tenaga pendukung serta tenaga penunjang yang bekerja di rumah sakit dan puskesmas ini meminta pengangkatan tanpa tes dalam seleksi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 untuk nakes yang mengabdi belasan tahun.

Para nakes itu diketahui terus memperpanjang kontrak mereka dari tahun 2015 sampai dengan kontrak terakhir tahun 2023.

Sedangkan, tahun 2024 mereka hanya bekerja tanpa digaji dari Januari-Maret 2024 sebelum akhirnya 249 nakes non ASN diberhentikan terhitung sejak 1 April 2024.

Baca Juga :

Dari awal bekerja mereka terikat dalam kontrak kerja yang terus diperpanjang tiap tahun. 

Bupati Manggarai Heribertus Nabit. Dok: Jo Kenaru-tvOne

Dari surat kontrak kerja yang didapatkan tvOnenews.com, terungkap bahwa Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) atau nakes non ASN yang bekerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terbagi dalam 3 kategori antara lain Tenaga Harian Lepas, Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang.

Pasal 2 dalam kontrak tersebut mengatur besaran gaji dan syarat pembayarannya.

Ayat 1 dalam Pasal 2 disebutkan, Pihak Pertama (Dinkes)  memberi upah tenaga pendukung pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada Pihak Kedua (nakes) sebesar Rp600.000 per bulan untuk tenaga pendukung dan Rp400.000 untuk tenaga penunjang dan Tenaga Harian Lepas (THL) Rp2.026.750 rupiah.

"Terhitung 1 Januari berdasarkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Kabupaten Manggarai tentang pengesahan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 1 perjanjian kontrak kerja tahun 2023.

Kemudian, dalam Ayat 2 Pasal 1 disebutkan bahwa pembayaran upah nakes oleh Pihak Pertama dilakukan dengan syarat-syarat.

Pihak Kedua wajib membuat jurnal kerja harian dan mengisi daftar hadir harian yang disahkan oleh atasan langsung pada unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Lalu, untuk nakes yang tidak/belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak diperkenankan melakukan pelayanan sesuai profesinya dan hanya diperkenankan melakukan kegiatan yang sifatnya administratif sampai yang bersangkutan memiliki STR.

Aturan Pemberhentian Nakes

Aturan main mengenai pemberhentian nakes diatur khusus dalam Pasal 3 Ayat 2. Dalam Ayat 2 dikatakan Pihak Pertama akan memberhentikan Pihak Kedua apabila:

a. Pihak Kedua menarik atau bekerja di luar Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai

b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan lainnya

c. Tidak tersedianya lagi dana untuk pembayaran upah kepada Pihak Kedua sesuai kebijakan pemerintah daerah

Kontrak 2024 Tidak Dilanjutkan

Seorang nakes yang telah dipecat menjelaskan upaya yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 Maret 2024 materinya sama ketika para nakes berdialog dengan Sekda Manggarai dan pihak Dinkes pada 12 Februari 2024, yakni meminta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 sekaligus meminta kenaikkan gaji.

Hal lain yang disampaikan, yaitu meminta DPRD untuk memfasilitasi aspirasi mereka ke pemerintah agar diberikan perhatian khusus ihwal pengangkatan menjadi ASN tanpa tes untuk para nakes non ASN yang telah mengabdi belasan tahun.

"Khusus kontrak kerja tahun 2023 diatur hanya 11 bulan bukan 12 bulan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya selalu 12 bulan karena ada aturan penghapusan non ASN yang diumumkan tahun 2023," ujar sumber tersebut saat dihubungi pada Rabu (17/4/2023).

"Namun, faktanya tidak dihapus. Jadi pada 2023 kami terima gaji 11 bulan sampai November. Untuk 2024 kontrak kerja tidak ada gaji pun tidak diberikan padahal kami sudah bekerja dari Januari sampai akhir Maret," katanya.

Perintah Penghapusan Non ASN 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Bartolomeus Hermopan menjelaskan polemik ratusan nakes non ASN yang diberhentikan berkaitan dengan aturan penghapusan tenaga honorer resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tertuang di dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).

Pengaturan lebih lanjut tentang ASN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

"Atas dasar itulah, maka termasuk nakes non ASN secara otomatis tidak bisa diperpanjang kontrak kerjanya mulai tahun 2024," ungkap dia. (jku/nsi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-Lama Gerah, Betrand Peto Akhirnya Jujur soal Hubungan Sebenarnya dengan Sarwendah: Kalau Aku Gelendotan sama Bunda Itu...

Lama-lama gerah, akhirnya Betrand Peto jujur kepada publik soal hubungan sebenarnya dengan Sarwendah, katanya kalau dia gelendotan pada bundanya itu...
Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Duka Cita Pratiwi Noviyanthi Sambangi Kediaman Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia, Ustaz Adi Hidayat Anjurkan Kirim...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyarankan kirim ini untuk orang meninggal dunia, seperti Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi duka cita pengacara Alvin Lim meninggal.
Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Hati-hati sebelum menyesal, Perhatikan Hal ini Jika akan Adopsi Anak Angkat, Buya Yahya Tegas Hukumnya Haram jika…

Jangan sampai bertindak sembarangan saat adopsi anak. Ternyata jika akan adopsi anak angkat ada aturan yang ketat dalam Islam. Buya Yahya berikan penjelasannya
Jangan Anggap Sepele! Ini Pentingnya Bicara Santun dalam Ajaran Islam, Ustaz Khalid Basalamah Katakan Itu…

Jangan Anggap Sepele! Ini Pentingnya Bicara Santun dalam Ajaran Islam, Ustaz Khalid Basalamah Katakan Itu…

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar setiap Muslim jangan pernah anggap sepele untuk bicara santun. Hal ini karena sesuai petunjuk Allah di Surat Al Baqarah
HUT Ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online

HUT Ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online

Dewan Pimpinan Pusat Banteng Muda Indonesia (DPP BMI) turut memeriahkan hari ulang tahun ke-52 PDIP.
Ungkapan Jujur Justin Hubner Usai Rumor Pemecatan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia: Tolong Jangan ...

Ungkapan Jujur Justin Hubner Usai Rumor Pemecatan Shin Tae-yong dari Pelatih Timnas Indonesia: Tolong Jangan ...

Shin Tae-yong dikabarkan akan hengkang dari posisinya sebagai pelatih kepala setelah Komite Eksekutif PSSI Khairul Anwar memberikan salam perpisahan pada pelatih asal Korea Selatan ini
Trending
Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Kejutan! Exco PSSI Sampaikan Kalimat Perpisahan untuk Shin Tae-yong, STY Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia?

Anggota Exco PSSI, Khairul Anwar secara mengejutkan telah menyampaikan kalimat perpisahan untuk pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Tangan Kanan Shin Tae-yong Akhirnya Beri Jawaban usai Exco PSSI Kirim Salam Perpisahan untuk STY Bersama Timnas Indonesia, Begini Katanya

Asisten pelatih Timnas Indonesia, Nova Arianto angkat bicara terkait isu pemecatan Shin Tae-yong bersama skuad Garuda.
Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Top 3 Sport: Pelatih Red Sparks Kecewa, Rekan Sejawat Komentari Megawati Hangestri, Sosok yang Bikin Mega Jadi MVP

Deretan artikel sport terpopuler di tvOnenews.com pada Sabtu (4/1/2025). Berita seputar karier Megawati Hangestri di Red Sparks menjadi yang terbanyak dibaca.
Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain Tak Habis Pikir, Padahal Peringkat FIFA Rendah tapi Harga Pasar Para Pemain Timnas Indonesia Mahal-mahal, Sampai Bilang...

Bahrain tak habis pikir melihat peringkat FIFA Timnas Indonesia yang rendah, namun ternyata memiliki pemain-pemain dengan nilai pasar yang luar biasa tinggi.
Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim Meninggal Dunia di RS Mayapada, Teh Novi Sampaikan Bela Sungkawa

Alvin Lim dibakarkan meninggal dunia di RS Mayapada, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hari ini Minggu (5/1/2025). Alvin Lim dikabarkan meninggal saat cuci darah.
Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Louis Van Gaal Muncul sebagai Sosok Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Bagaimana Peluangnya?

Rumor mengenai Louis van Gaal yang akan mengisi kursi kepelatihan Timnas Indonesia muncul setelah ramainya kabar pemecatan Shin Tae-yong di medsos hari ini.
Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Kabar Duka! Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia saat Cuci Darah

Berita duka ini pertama kali dari pengacara Farhat Abbas yang juga merupakan teman Alvin Lim.
Selengkapnya
Viral