Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menjelaskan bahwasanya para Majelis Hakim memiliki tiga pertimbangan dalam memutuskan hasil sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).
Hal ini sekaligus menjawab ketakutan masyarakat kembali terjadinya pelanggaran kode etik ketika memutuskan Putusan MK 90/PUU-XX1-2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Itu bagian dari independensi hakim, dan otoritas hakim bagaimana kemudian bersikap tapi yang pasti, yang harus saya sampaikan adalah Hakim MK itu kan memutus paling tidak tiga hal," ujarnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (17/4/2024).
Poin yang pertama adalah fakta yang terungkap di dalam persidangan.
"Jadi selama persidangan kemarin itu apa yang terungkap menurut Hakim Konstitusi itu," jelasnya.
Kemudian poin yang kedua adalah alat bukti. "Sejauh mana alat bukti ini kemudian bisa mendukung dalil para pemohon," urainya.
Kemudian poin yang ketiga adalah keyakinan para hakim. Fajar menilai di tahap ini sudah memasuki otoritas seorang hakim dalam mengambil keputusan.
"Jadi tiga ini sebagai satu kesatuan, sebagaimana independensi hakim terhadap memutuskan itu paling tidak tiga itu, ini jelas dalam Undang-Undang," tandas dia.
Sebagai informasi, saat ini para Majelis Hakim MK sedang menjalani Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hingga tanggal 21 April 2024.
Adapun RPH ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan, di sesi ini para hakim saling berembuk untuk menentukan sikap dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024. (agr/ree)
Load more