Kemnaker juga akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.
"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," tegas dia.
Sebelumnya, Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR.
Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.
Kemnaker turut mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.(ant/lkf)
Load more