Dari empat orang pelaku yang berhasil menjadi diringkus Polres Kudus dan sudah tersangka berinisial SE saat di rumahnya berada di Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penangkapan SE terjadi setelah dua pekan menerima laporan dari korban. Adapun tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Pengakuan dari SE salah satu pelaku yang menjadi tersangka, dirinya melakukan modus penipuan dengan mengganjal mesin ATM menggunakan potongan botol kemasan air mineral yang dilem sesuai dengan modifikasi ukuran di mesin ATM tersebut.
SE menjelaskan, hasil dari modus penipuan tersebut yang berhasil menggasak Rp993 juta dari kartu ATM milik DB dibagi menjadi empat sesuai dengan jumlah para pelaku. (ant/hap)
Load more