Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pemalsuan plat dinas TNI oleh oknum pria arogan di KM 57 Tol Cikampek, TNI ingatkan ancaman pidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengakui maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan plat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan plat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.
Yusri juga menjelaskan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Sehingga diharapkan masyarakat agar tidak tergiur untuk menggunakan plat dinas TNI," katanya.
Yusri menambahkan apabila masyarakat menemukan ada pengguna pelat dinas TNI menyalahi ketentuan dan dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab silakan melapor ke Puspom TNI.
Termasuk apabila ada yang menawarkan bisa membuat plat dinas TNI untuk masyarakat sipil.
Ia meminta masyarakat untuk tidak percaya apabila ada oknum yang menjanjikan bisa membuat plat dinas TNI dan surat-suratnya.
"Apalagi penawaran melalui media 'online'," katanya.
Pengendara Fortuner yang arogan hingga palsukan plat nomor TNI telah diringkus polisi. Pria arogan tersebut berinisial PWGA.
PWGA sempat sembunyikan mobil Fortuner dan membuang plat dinas TNI bernomor 84377-00 milik orang lain yang telah dipalsukannya.
Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Rabu (17/4/2024).
"Mobil tersebut disarungi dan pelat dinas TNI sudah hilang," katanya.
Titus menjelaskan setelah kejadian tersebut, pelaku dan istrinya sempat bersembunyi di rumah kakak pelaku di daerah Jakarta Timur (Jaktim).
"Mobil yang digunakan oleh pelaku ditemukan di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, ditutup terpal penutup mobil, pelatnya dibuang," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi membenarkan pengendara yang arogan di Tol Jakarta-Cikampek KM 56 telah ditangkap.
"Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengungkapkan bahwa pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap pada Selasa (16/4/2024).
"Iya betul (sudah ditangkap). Nanti konpres, lagi dicari waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas pengemudi tersebut, Nugraha belum bisa menjelaskan secara detail. "Nanti Danpuspom yang akan jelaskan semuanya," katanya.
Berdasarkan unggahan media sosial Instagram yang diunggah akun @puspomtni, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum
Polda Metro Jaya.
Pelaku yang berinisial PWGA, berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Cempaka Putih.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan Kepolisian, pelaku adalah seorang pengusaha, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sementara motif memakai pelat dinas TNI palsu itu adalah semata-mata untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku di DKI Jakarta," tulis akun tersebut.(ant)
Load more