"Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor," kata dia.
Selain itu, Dhahana juga mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hakhak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012.
“Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO,” ujarnya.
Namun demikian, Dhahana mengakui TPPO merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi.
Meskipun pemerintah telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan.
Pasalnya, terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air.
Load more