Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menegaskan pertanyaan tersebut.
"Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.
Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan, sehingga dirinya tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.
"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.
Mendengar pernyataan tersebut, SYL pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadi SYL.
"Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata SYL.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Load more