Terancam 6 Tahun Penjara
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Anggi Fauzi menjelaskan, tersangka menyembunyikan mobil Fortunernya di kediaman kakaknya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Namun plat dinas TNI 84337-00 sudah dilepas dan dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari anggota di sekitar lokasi," jelasnya.
Akibat kasus pemalsuan plat dinas TNI tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 263 dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana 6 tahun penjara.(muu)
Load more