Jakarta, tvOnenews.com - MM alias Bucing (30) terduga pelaku pembunuhan tukang nasi goreng di Cilincing dijerat Pasal 339 KUHP tentang Perampasan Nyawa Seseorang dengan Sengaja.
Hal ini dikatakan Kapolsek Cilincing Kompol Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih pada Kamis (18/4/2024).
"Ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,” kata Fernando.
Fernando memaparkan penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di Jalan Baru Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa (9/4/2024) dini hari lalu.
Kejadian berawal saat korban berinisial AF sedang mengikuti sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur usai berjualan nasi goreng.
"Usai jualan korban ikut anak-anak ngoprek membangunkan sahur menggunakan sound system," terangnya.
Di tengah-tengah kegiatan, kata Fernando, ada orang yang menggeber motornya masuk ke dalam rombongan yang saat itu berjalan sehingga menimbulkan suara bising.
Load more