Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hubungan sedarah atau inses antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi perhatian Kementerian PPPA.
Tak hanya itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, juga akan membantu upaya hukum yang diperlukan.
"Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat," kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, kasus inses atau hubungan sedarah antara kakak dan adik berinisial KH (21) dan R (16) itu terbongkar dan viral pada Maret 2024 lalu.
KH diduga telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya sendiri beberapa kali sejak 2021 hingga hamil. Bahkan, korban diketahui telah hamil 3 kali, yang mana dua di antaranya keguguran serta satu lainnya berhasil lahir dan kini berusia 2 tahun.
Load more