" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku terkena tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP. Adapun ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga 7 tahun penjara." Tutup Jeffry. (Arri Lasso)
Load more