"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu Tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ali melanjutkan, yang yang diterima Sirajudin diduga berasal dari pembayaran fiktif terkait pembangunan gereja yang dimaksud.
"Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA (tahun anggaran) 2015 di Kabupaten Mimika," ungkap dia.(hmd/lkf)
Load more