Jakarta, tvOnenews.com - Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK soal aliran uang terhadap terdakwa korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika.
Sirajuddin menjawab lupa atau tidak tahu saat ditanya JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta (18/4/2024).
Momen itu terjadi kala JPU menanyakan ke Sirajuddin mengenal satu per satu ketiga terdakwa.
Namun, Sirajuddin mengaku hanya mengenal terdakwa Arif Yahya.
Setelah itu, JPU mengonfirmasi transfer uang dari Sirajuddin ke Arif.
"Seingat saya tidak," kata Sirajuddin menjawab pertanyaan JPU.
Kendati demikian, Sirajuddin merasa, dirinya diperlihatkan bukti transfer ke Arif oleh penyidik KPK.
"Tapi pada saat saya diperiksa di KPK kemarin, diperlihatkan oleh penyidik bahwa saya pernah transfer dua kali," ucapnya.
Saat disinggung alasan transfer uang, Sirajuddin mengaku lupa.
Dia mengeklaim, transfer itu nilainya di bawah Rp10 juta.
"Kalau nggak salah di bawah Rp10 juta ya. Saya kalau transfer Pak, kalau saya kasih orang itu saya lupa untuk apa. Tapi biasanya kalau nilainya segitu saya kasih atau mungkin diminta pada waktu itu," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK juga telah mendalami soal aliran uang dari tersangka dalam kasus ini kepada suami pedangdut Zaskia Gotik tersebut.
Hal itu dilakukan saat Sirajuddin diperiksa pada 17 Oktober 2023.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari salah satu Tersangka untuk keperluan pribadi saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Ali melanjutkan, yang yang diterima Sirajudin diduga berasal dari pembayaran fiktif terkait pembangunan gereja yang dimaksud.
"Adapun uang yang diterima salah satu Tersangka dimaksud berasal dari pembayaran fiktif pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA (tahun anggaran) 2015 di Kabupaten Mimika," ungkap dia.(hmd/lkf)
Load more