Dia juga mengatakan polisi seharusnya memeriksa pihak-pihak yang melakukan intimidasi selama proses Pemilu 2024, bukan justru melakukan pemeriksaan terhadap Connie yang berjuang demi demokrasi.
“Kepala desa diintimidasi, kepala dinas diintimidasi, anggota legislatif incumbent dari PDI Perjuangan diawasi. Kemudian sebaiknya fokus pada penegakan hukum dan mereka-mereka yang melakukan intimidasi itulah yang seharusnya diperiksa oleh Polri bukan orang yang berjuang bagi keadilan dan demokrasi,” jelas Hasto.
Kendati demikian, Hasto memastikan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut pihak kepolisian.
Di sisi lain, dia mengingatkan agar hukum ditegakkan dengan mementingkan rasa keadilan bukan berpihak pada orang yang haus kekuasaan.
“Kami akan melakukan advokasi tim pembela TNI-Polri untuk mengingatkan agar kembali pada jati diri, pada merah putih, pada kepentingan bangsa negara, menegakkan hukum yang berkeadilan, bukan berpihak kepada keluarga yang haus pada kekuasaan," tutur Hasto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang ditujukan kepada Connie pada Rabu (20/4/2024).
Adapun laporan dilayangkan oleh oleh Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD). Nomor register kedua laporan tersebut adalah: LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ.
Load more