Sebab, siapa pun dapat mengajukan permohonan yang akan didalami serta diproses oleh MK dalam menyampaikan aspirasinya melalui amicus curiae.
Tetapi sebagai informasi tambahan, bahwa amicus curiae yang sudah diterima akan diproses pembahasannya serta pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
Amicus curiae yang akan dibahas dan sudah diterima MK yang masuk pada Rabu (16/4/2024), pukul 16.00 WIB.
Pembahasan amicus curiae pada tanggal tersebut ditegaskan sebagai keputusan serta kesepakatan dari majelis hakim.
Sesuai dengan tenggat waktu terkait penyerahan kesimpulannya ke MK yang dilakukan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Namun, amicus curiae yang disampaikan setelah Selasa, 16 April 2024 akan tetap diterima oleh MK.
Untuk dari segi terpengaruhnya amicus curiae terhadap putusan PHPU Pilpres tergantung dari keputusan yang dilakukan sesuai dengan otoritas majelis hakim konstitusi.
Load more