Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED)sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.
"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).
"Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU," tambah Ali.
Ali juga mengungkapkan penyidik terus mengumpulkan alat bukti.
Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.
"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ucap Ali.
Eko diketahui menjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007 hingga 2023.
Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.
Kemudian kasus tersebut kini naik ke tingkat penyidikan dan Eko ditetapkan sebagai tersangka.
Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(hmd/lkf)
Load more