Sebab, sejak ia memimpin ATR/BPN ingin membuktikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu pencapaian targetnya di akhir masa jabatannya sebagai Presiden RI.
"Kita ingin meyakinkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bisa mencapai target-target yang ingin dituntaskan sampai dengan 2024," pungkasnya.
Sebagai bentuk kepeduliannya, ia sampai menerangkan kerugian yang berasal dari kasus di Banyuwangi terkait surat kuasa palsu digunakan dalam proses pemisahan sertifikat di Kantor Pertanahan kabupaten setempat.
Kerugian yang dicapai kurang lebih Rp17.769 miliar dengan ukuran luas tanah 14.250 meter persegi.
"Kerugian sekitar Rp17,769 miliar dengan luas tanah 14.250 meter persegi. Potensi kerugian negara dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp506 juta," tandasnya.
Untuk polemik kasus yang berada di Pamekasan, objek perkara terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) melihatkan fakta mengatasnamakan orang lain. (ant/hap)
Load more