Sebagian besar yang terpublikasi di media maupun media sosial, tingkah laku dari para pengguna kendaraan pelat dinas TNI palsu atau ilegal selalu berlebihan.
Ia mengatakan, kasus pelat dinas TNI palsu telah terjadi berulang kali. Bahkan, pada 2023 hingga 2024 setidaknya ada 20 kasus yang sedang diproses.
"Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan, sehingga ini memang mengganggu perasaan masyarakat dan ini sangat merugikan institusi TNI," ujar Jeffri.
Pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti kasus yang sedang viral ini.
"Itu sedang dalam proses," kata Jeffri menjelaskan.
Lebih lanjut, Puspom TNI mengimbau agar masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepasnya.
"Apabila masih ada masyarakat umum di luar sana yang masih menggunakan (pelat dinas TNI) segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya," ujar Jeffri menegaskan. (an/tiwh)
Load more