Tapi dengan tersangkanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo, Jatim Siska Wati yang saat ini sudah ditahan di Rutan KPK.
Kuasa hukum Bupati Sidoarjo menyatakan siap lakukan perlawanan dengan lakukan praperadilan usai Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Hal itu ditegaskan salah satu Tim Pengacara Bupati Sidoarjo Mustofa Abidin dalam keterangan resminya.
Mustofa mengatakan, ia telah menyiapkan upaya perlawanan hukum termasuk melakukan praperadilan.
"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik yang bersangkutan menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," ungkap Mustofa.
Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan termasuk praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk barang bukti dengan nominal Rp69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.
Load more