Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia digemparkan oleh berita temuan 5 juta video pornografi yang melibatkan anak-anak. Merespons kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan sedang menyusun kerangka regulasi.
"Pornografi anak kita sedang menyusun kerangka regulasi dalam pengertian begini, kita termasuk sedikit negara yang sudah memulai ini. Namanya (regulasi) child online protection, jadi perlindungan anak di ruang digital," jelas dia, kepada media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Oleh karena itu, Budi Arie mengatakan saat ini tugas pemerintah adalah memberikan literasi terhadap orang tua tentang bahayanya kebebasan ruang digital terhadap anak.
"Jadi sekarang kita harus meliterasi orang tua, jadi bagaimana orang tua hidup di zaman digital karena orang tua mesti diajarin gitu," tuturnya.
"Terutama yang baru punya anak kecil gitu ya, pengantin muda, nanti anaknya udah digital dianya (orang tua) kurang paham gitu. Jadi bagaimana tantangan kita untuk masyarakat menjadi orang tua di era digital ini," sambungnya.
Child online protection ini merupakan regulasi yang dinaungi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau regulasi paling tidak negara ini udah berkomitmen melindungi anak di ruang digital," tandas dia.
Load more