Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia digemparkan oleh berita temuan 5 juta video pornografi yang melibatkan anak-anak. Merespons kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan sedang menyusun kerangka regulasi.
"Pornografi anak kita sedang menyusun kerangka regulasi dalam pengertian begini, kita termasuk sedikit negara yang sudah memulai ini. Namanya (regulasi) child online protection, jadi perlindungan anak di ruang digital," jelas dia, kepada media di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Oleh karena itu, Budi Arie mengatakan saat ini tugas pemerintah adalah memberikan literasi terhadap orang tua tentang bahayanya kebebasan ruang digital terhadap anak.
"Jadi sekarang kita harus meliterasi orang tua, jadi bagaimana orang tua hidup di zaman digital karena orang tua mesti diajarin gitu," tuturnya.
"Terutama yang baru punya anak kecil gitu ya, pengantin muda, nanti anaknya udah digital dianya (orang tua) kurang paham gitu. Jadi bagaimana tantangan kita untuk masyarakat menjadi orang tua di era digital ini," sambungnya.
Child online protection ini merupakan regulasi yang dinaungi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau regulasi paling tidak negara ini udah berkomitmen melindungi anak di ruang digital," tandas dia.
Kabarnya, regulasi child online protection akan dirilis pada Juni 2024, saat ini masih dalam tahapan penggodokan dan harmonisasi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto ungkap terdapat 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia sebagai korban.
Hadi menjelaskan bahwa angka tersebut dari data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC).
"Indonesia masuk peringkat empat secara internasional, dan peringkat dua dalam regional ASEAN," kata Hadi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurut dia, korban aksi pornografi itu melibatkan anak-anak mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA, hingga anak-anak yang berpendidikan di pesantren. Bahkan, ada juga disabilitas yang menjadi korban.
Menkopolhukam mengatakan bahwa kasus-kasus pornografi anak itu melibatkan pelaku yang merupakan orang dekat dan orang yang dikenal oleh korban anak. (agr/mii)
Load more