Namun dia enggan membeberkan angka berapa jaringan RT/RW Net Ilegal yang sudah ditutup. Menurut dia masih dalam tahap pelaporan.
Sebagai informasi, jaringan RT/RW Net ini dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Untuk operasional RT/RW Net sendiri melibatkan pihak penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP)
Pada 2023 hingga Maret 2024, setidaknya Kemkominfo telah menertibkan sebanyak 150 oknum penyedia RT/RW Net ilegal. Sanksinya teguran hingga pidana. (agr/mii)
Load more