Ia juga menjelaskan bahwa hubungan Hasyim dengan korban bukan termasuk hubungan romantis, karena korban tidak memiliki opsi untuk menolak perbuatan yang dilakukan teradu.
"Meskipun mereka sudah sama-sama dewasa, bukan berarti di sini mereka sama-sama dalam hubungan yang setara karena dalam adanya relasi kuasa ini menyebabkan si pengadu tidak memiliki opsi lagi untuk menolak segala perbuatan yang ditujukan kepadanya oleh si teradu," ucapnya.
Adapun ia mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Ia menyebut Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.
Sebelumnya, Maria bersama Kuasa Hukum korban lainnya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4). (ant/ebs)
Load more