Cimahi, tvOnenews.com - Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan berencana Ijal (31) terhadap korban berinisial DH (42) di Kabupaten Bandung Barat, akan terancam hukuman mati.
Perlu diketahui, pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung Barat terhadap korban telah melanggar Pasal 340 lantaran sang pelaku telah membawa alat potongan pipa besi untuk melakukan pembunuhan.
"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi," jelas Aldi saat di Cimahi, Jumat (19/4/2024).
Pihak Polres Cimahi telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berencana terhadap DH yang dilakukan pelaku.
Diketahui, para tersangka dari hasil penyelidikannya bahwa memang berencana untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
Latar rencana pembunuhan tersebut untuk bisa melakukan aksi merampas harta beda yang dimiliki DH sebagai korban pembunuhan berencana tersebut di Bandung Barat.
Load more