Kepada Aloysius, pihak pengelola itu mengatakan sudah tidak mampu mengembalikan uang pendaftaran calon mahasiswa dan bersedia menjalani hukuman pidana.
“Sampai akhirnya si pengelolanya pak Bambang ini bilang wah uangnya saya pakai untuk trading dan saya loss, waduh udah semakin marah kita. Terus akhirnya wah saya tidak bisa membayar, saya bersedia dipenjara,” jelasnya.
Pada tanggal 8 April 2024 Aloysius dan korban lainnya yang merasa ditipu kemudian melaporkan pengelola agency berinisal BTC ke Polres Metro Bekasi Kota.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan laporan dugaan penipuan program S-3 tersebut. Menurutnya, laporan korban sudah berjalan dan tengah didalami penyidik.
"lya benar korban sudah buat laporan, akan diperiksa pelapor dan saksi-saksi. Minggu ini pelapor akan diperiksa, karena kemarin laporannya dibuat sebelum Lebaran," kata Aloysius. (msl/aag)
Load more