Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kembali terseret kasus dugaan tindak asusila.
Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, setelah diduga lakukan tindak asusila terhadap Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Pilpres 2024 lalu.
Ia dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Menanggapi hal itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan solidaritas dan berempati kepada korban kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Empati tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
"Karena dalam kasus kekerasan seksual, sebelum proses hukum dibuktikan dan lain sebagainya, hal pertama sesuai dengan prinsip yang ada di dalam Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang perlu kita pastikan adalah kita mendengarkan dan percaya pada korban," tuturnya.
Load more