Manggarai, tvOnenews.com - Tenaga Kesehatan (nakes) di Indonesia sedang dirundung lara. Di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) 249 nakes non ASN dipecat Bupati Heribertus Nabit.
Kini, persoalan terbaru yang membelit nakes non ASN di mana 532 Bidan Pendidik se-Indonesia sempat senang karena dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, namun kelulusan mereka dianulir lagi oleh pemerintah pusat.
Di Manggarai sendiri terdapat 6 nakes non ASN yang dinyatakan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mengisi formasi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
Kelulusan 532 bidan dari seluruh Indonesia itu dibatalkan sepihak oleh Kemenkes dengan alasan kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak bisa mengisi 30 pos formasi fungsional kesehatan.
"Kami Bidan Pendidik seluruh Indonesia mengikuti pembukaan seleksi CASN tahun 2023. Bulan Oktober 2023 kami mengikuti seleksi administrasi. Setelah dinyatakan lulus administrasi kami mengikuti seleksi kompetensi pada bulan November 2023. Hasil seleksi diumumkan bulan Desember 2023," kata DJ, Jumat (19/4/2024).
DJ merupakan seorang nakes non ASN yang mengabdi di salah satu puskesmas di Manggarai. DJ bekerja tanpa gaji hanya sebagai sukarelawan yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kontrak kerja.
"Soal tidak ada gaji tidak masalah karena konsekuensi tenaga sukarela ya begitu. Ketika ada peluang seleksi untuk D4 Bidan Pendidik seperti saya ya ikut dan lulus tentu ini harapan kami bertahun-tahun menjadi ASN. Tapi setelah lulus PPPK, saya dan teman-teman dicoret lagi tentu kami sangat terpukul. Harapan merubah nasib hancur oleh pemerintah pusat," kesal DJ.
Dia sangat terpukul dengan pembatalan kelulusan dirinya bersama 500-an Bidan Pendidik dari seluruh Indonesia.
"Kami menerima hasil pengumuman seleksi kompetensi CAT dan dinyatakan lulus. Setelah itu kami melakukan pengisian daftar riwayat hidup pada bulan Januari 2024. Kami harus melengkapi berbagai dokumen hingga melakukan test napza, kesehatan, psikologi dll, menghabiskan biaya tidak sedikit untuk kebutuhan pemberkasan usulan penetapan NIP PPPK dan SK," katanya.
Pembatalan status kelulusan untuk 532 bidan pendidik, imbuh DJ, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023. SE ini menganulir kelulusan yang diumumkan.
Kemenkes mengumumkan pembatalan kelulusan 532 Bidan Pendidik melalui Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/570/2024 tentang persyaratan kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.
"SE ini membunub kelulusan 532 orang menghancurkan harapan kami. Edaran Kemenkes ini memuat poin-poin penyebab tidak terpenuhinya kualifikasi penerbitan NIP3K dan SK untuk kami. Menurut SE ini D4 Bidan Pendidik tidak setara dengan D4 Kebidanan," sebut DJ.
Persoalan ini jelas perempuan 26 tahun itu, bukan merupakan kesalahan peserta seleksi yang lulus tapi ulah Kemenpan RB, Kemenkes dan BKN, maka seyogianya solusi dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Kami tetap berusaha melampirkan surat dari kampus yang menyatakan bahwa D4 Bidan Pendidik sama dengan D4 Kebidanan. Bahkan nomeklatur dari Kemenristek Dikti tentang perubahan nama program studi dari D4 Bidan Pendidik Menjadi D4 Kebidanan juga kami lampirkan tapi tetap tidak diterima dan digagalkan saat upload administrasi dll," sambungnya.
Perjuangan sampai ke istana Negara
Permasalahan ini mendapat pendampingan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang berupaya melakukan audiensi dengan Kemenkes, KemenpanvRB namun tetap saja upaya organisasi profesi itu tidak membuahkan hasil.
"Hasilnya masih sama kami tetap tidak bisa menerima SK dan NIP. Pihak Kemenkes hanya mengeluarkan SE Kualifikasi Pendidikan pada18 maret 2024," ungkap DJ.
Tidak berhenti di Kemenpan RB dan Kemenkes, IBI membawa persoalan ini ke Istana Negara melalui Kanto Staf Kepresidenan.
Rapat yang dilaksanakan pada 25 dan 26 Maret 2024 itu menghadirkan tim dari Kemenkes, Kemenpan RB dan BKN.
"Hasil rapat 26 Maret (2024) kami diakomodir dan kami merasa bahagia, besoknya ada disebarkan surat yang di tujukan ke BKD seluruh Indonesia yang berisi pendataan untuk pengusulan NIP3K setiap BKD. Tetapi itu hanya janji semata dan pendataan itu bukan untuk menerbitkan SK dan NIP3K malah sebaliknya kami serentak tidak diluluskan pada 2 April 2024. Kami yang semula lulus semua dibatalkan di TMS-kan ( tidak memenuhi syarat), kami digugurkan NIP3K dan SK kami,"beber DJ lagi.
Disebutkan dia, formasi Bidan Pendidik dalam seleksi CPNS 2021 berjalan mulus. Begitu juga pada seleksi ASN PPPK tahun 2022 formasi D4 Bidan Pendidik diatur sama dengan D4 Kebidanan.
"D4 bidan pendidik diterima pada CPNS tahun 2021 dan PPPK tahun 2022. Surat edaran 2022 dan 2023 itu sama, hanya pada saat pengusulan NIP3K 2023 tidak diluluskan. Ini sangat tidak adil bagi kami peserta D4 Bidan Pendidik yang ikut seleksi PPPK 2023. Kami dibekali STR selevel ijazah kami yang terbitkan STR juga Kemenkes, harusnya kemenkes lebih paham. Bukannya mengayomi kami anak-anak nakesnya,malah mematahkan kami, mental kami rusak,dikecewakan," keluh DJ.
Aksi demo di Kemenkes
Perjuangan Bidan Pendidik yang lulus seleksi PPPK ini berlanjut dengan menggelar aksi demontrasi diKemenkes RI, Rabu 17 April 2024.
Dalam orasi, Gerakan Rakyat Pembela Nakes (GRPN), perwakilan bidan seluruh Indonesia menuntut Kemenkes segera terbitkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan Surat Keputusan (SK) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 532 pelamar yang di yatakan lulus.
"Kami menuntut Kemenkes segera mengeluarkan surat ke BKN Pusat dan semua Kantor Regional BKN se-indonesia untuk segera mengeluarkan NIPPPK 2023 sehingga BKPSDM di semua daerah segera menyerahkan SK dan kami bisa pelantikan di bulan April ini," teriak pengunjuk rasa.(jku/muu)
Load more