LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Antara

Heboh Dugaan Pelecehan Anggota PPLN, Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Risiko Orang Ganteng Viral Lagi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Sabtu, 20 April 2024 - 07:17 WIB

Jakarta, tvOnenews,com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN).

Tuduhan disampaikan  Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral. Dalam potong video d Tiktok, seorang pembawa acara televisi swasta menanyakan terkait tudingan wanita emas.  

"Bapak ini pernah terseret kasus wanita emas, walaupun akhirnya sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak benar gitu lho. Nah, saya kepo nih bagaimana sih reaksi keluarga, terutama istri dan anak-anak Bapak gitu lho ketika tahu bapak dituduh terlibat kasus tersebut? tanya pembawa acara. Hasyim yang menjadi bintang tamu menjawab singkat.

Baca Juga :

"Ya risiko orang ganteng mbak," kata Hasyim.

Saya orang cantik nih Pak. Bisa masuk partai Ganteng. Gimana pak? tanya pembawa acara.

Hasyim lantas melanjutkan. "Orang tua saya, keluarga, itu ibaratnya sudah menghibahkan saya untuk urusan pekerjaan ini dan segala risikonya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila.

Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual.

Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buah Manis Terapkan GRC Secara Konsisten, Jasa Raharja Gaet Tiga Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024

Buah Manis Terapkan GRC Secara Konsisten, Jasa Raharja Gaet Tiga Penghargaan pada Ajang TOP GRC Awards 2024

Jasa Raharja meraih penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards 2024 yang berlangsung pada September tahun ini.
6 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

6 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar

Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan keliling di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), ditemukan tewas secara tragis. 
Mansion Sports Gelar Turnamen Biliar, Hadiah Total Rp153 Juta, Ini Rinciannya

Mansion Sports Gelar Turnamen Biliar, Hadiah Total Rp153 Juta, Ini Rinciannya

Pecinta biliar di Indonesia akan dimanjakan dengan turnamen spektakuler yang diselenggarakan oleh Mansion Sports, yaitu Mansion Sports 9 Ball Open Tournament.
Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Selebgram Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani soal aborsi
Mengintip Momen Lucinta Luna Mendadak Jadi Kasir di Mini Market saat Promosikan Program Promo Spesial

Mengintip Momen Lucinta Luna Mendadak Jadi Kasir di Mini Market saat Promosikan Program Promo Spesial

Lucinta Luna meriahkan acara Vio x Lucinta Luna x Indomaret sebagai kasir di mana setiap konsumen yang membeli produk Vio akan mendapatkan promo spesial BOGO.
Kinerja BP2MI Disorot Tajam Usai Viral Video 11 PMI Jadi Korban TPPO Sekaligus Penyekapan di Myanmar

Kinerja BP2MI Disorot Tajam Usai Viral Video 11 PMI Jadi Korban TPPO Sekaligus Penyekapan di Myanmar

Video viral rekaman belasan warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tengah disekap di Myanmar.
Trending
Omongan Jujur Pemilik Brisbane Roar FC Atas Perekrutan Rafael Struick, Jadi Pilihan Pemain Timnas Indonesia untuk ...

Omongan Jujur Pemilik Brisbane Roar FC Atas Perekrutan Rafael Struick, Jadi Pilihan Pemain Timnas Indonesia untuk ...

Rafael Struick pindah dari Ado Den Haag ke Brisbane Roar dengan menggunakan skema bebas transfer alias gratis. 
Misteri Terungkap! Awal Kecurigaan IS dalam Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar

Misteri Terungkap! Awal Kecurigaan IS dalam Kasus Pembunuhan Gadis Cantik Penjual Gorengan di Sumbar

Kisah kelam ini dimulai ketika Indra Septiarman, atau sering disebut IS, beberapa kali terlihat berkeliaran di sekitar rumah gadis cantik penjual gorengan, Nia
Mulai Malam Ini Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Amalan yang...

Mulai Malam Ini Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Kata Ustaz Adi Hidayat Ada Amalan yang...

Ketika sudah bangun, ada amalan lain yang sebaiknya dikerjakan ketika bangun dari tidur, bukan doa apalagi shalat tahajud. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat..
Berurai Air Mata karena Dicap Ibu Kurang Baik, Nikita Mirzani Ungkap Isi Hati, Ingatkan Pesan Buya Yahya pada Anak Segera Minta....

Berurai Air Mata karena Dicap Ibu Kurang Baik, Nikita Mirzani Ungkap Isi Hati, Ingatkan Pesan Buya Yahya pada Anak Segera Minta....

Hal ini Nikita Mirzani sampaikan dalam satu momen berbincang atau podcast bersama Denny Sumargo, yang singkatnya mencurahkan hati. Sedih dianggap sebagai ibu ..
Abdullah Latopada Bongkar Fakta MLB NU: Tak Ada Pengurus NU Dukung MLB, Ini Alasannya!

Abdullah Latopada Bongkar Fakta MLB NU: Tak Ada Pengurus NU Dukung MLB, Ini Alasannya!

Ketua PBNU, Abdullah Latopada, menegaskan bahwa tidak ada pengurus cabang maupun wilayah yang terlibat dalam wacana penyelenggaraan MLB NU yang diisukan
Sampai Harus MRI, Ternyata Shin Tae-yong Belum Terima Info Cedera Sandy Walsh

Sampai Harus MRI, Ternyata Shin Tae-yong Belum Terima Info Cedera Sandy Walsh

Sandy Walsh mengalami cedera saat pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Australia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (10/9/2024) pekan lalu. 
Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Merasa Sakit Hati, Vadel Badjideh Tantang Nikita Mirzani soal Ini

Selebgram Vadel Badjideh, yang diketahui sebagai kekasih Lolly, putri Nikita Mirzani, membantah keras tuduhan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani soal aborsi
Selengkapnya