Makassar, tvOnenews.com - Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti," ujar Idrus Marham kepada awak media usai menghadiri acara halal bihalal bersama Civitas Akademika di UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024).
Idrus yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu beranggapan kalau MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.
"Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolak permohonan mereka," ungkapnya.
Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depannya harus perlu banyak penataan sistem politik Indonesia.
Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham di UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024). (tvOnenews.com/Muhammad Noer)
Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.
Load more