Makassar, tvOnenews.com - Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan pasangan calon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti," ujar Idrus Marham kepada awak media usai menghadiri acara halal bihalal bersama Civitas Akademika di UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024).
Idrus yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu beranggapan kalau MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.
"Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolak permohonan mereka," ungkapnya.
Meski demikian, Idrus Marham berharap ke depannya harus perlu banyak penataan sistem politik Indonesia.
Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham di UIN Alauddin di Kabupaten Gowa, Jumat (19/4/2024). (tvOnenews.com/Muhammad Noer)
Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.
"Rekomendasi penting disini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi Tap MPR Tahun 2001 No 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa," jelasnya.
"Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini," tambahnya.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) mendatang.
Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan aparat pemerintah dan bansos.
Namun, proses persidangan sudah selesai kini hanya menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh MK terkait putusan Sengketa Pilpres 2024.
Putusan sengketa Pilpres yang akan dibacakan oleh MK tentunya berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 di mana mengatur dalam 14 hari usai adanya pengajuan untuk melakukan permohonan PHPU Pilpres. (mnr/hap)
Load more