Palembang, tvOnenews.com - Oknum dokter spesialis ortopedi inisial MYD yang dilaporkan oleh istri pasien beberapa waktu terkait kasus dugaan pelecehan seksual kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum korban inisial TAF, Redho Junaidi setelah menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Tim kuasa hukum mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah menetapkan status tersangka kepada dokter inisial MYD dalam dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan kliennya.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter MYD sudah jadi tersangka mulai hari ini," tegas Redho Junaidi SH didampingi rekannya Andyka Andalantama SH kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Sebelum penetapan tersangka kepada MYD, kata Redho penyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara untuk menaikkan status pelaku menjadi tersangka.
Redho membantah pernyataan penasehat hukum tersangka yang menyebutkan kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.
"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6B, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," terangnya
Setelah ditetapkan tersangka, Redho berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter Myd.
"Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara mesti tetap jalan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Dirreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini belum memberikan jawaban terkait status hukum MYD. (peb/hap)
Load more