Dalam rekaman CCTV, pelaku turun dari motor dan langsung membacok korban yang sedang duduk di teras rumah.
Korban yang bersimbah darah langsung dibawa warga setempat ke rumah sakit. Sementara pelaku melarikan diri.
Kini pelaku sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolsek Muaradua.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (dpi)
Load more