LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR
Sumber :
  • istimewa - Antara

Ada Nuansa Lain di Sidang Sengketa Pilpres, Dikabarkan Pemilu 2024 Meninggalkan PR

Ada nuansa lain ketika MK akan memutuskan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya

Sabtu, 20 April 2024 - 16:15 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Ada nuansa lain ketika Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ketimbang sengketa pilpres sebelumnya.

Pada sengketa pilpres kali ini, MK kebanjiran permohonan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), bahkan hingga 47 dokumen per 19 April 2024. Jumlah ini, bisa jadi, terbanyak dalam sejarah kepemiluan di Tanah Air.

Namun, menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, hanya 14 sahabat pengadilan sengketa Pilpres 2024 yang akan didalami.

Sebanyak 14 dokumen amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Akan tetapi, Fajar Laksono tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Baca Juga :

Dijelaskan Fajar Laksono bahwa 14 dokumen dimaksud adalah amicus curiae yang diterima oleh MK hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Batas waktu tersebut merupakan keputusan majelis hakim.

Adapun mereka yang mengajukan, yakni:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi,
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
3. TOP Gun,
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil,
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM),
6. Pandji R. Hadinoto,
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.,
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga,
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN),
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI),
13. Amicus Stefanus Hendriyanto, dan
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

Sejak saat itu, menurut Fajar Laksono, semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Jika tidak ada pembatasan waktu, berpotensi berpengaruh pada pembahasan keputusan yang sudah terjadwal. Apalagi, saat ini delapan hakim konstitusi tengah rapat permusyawarahan hakim (RPH). 

Pelaksanaan sidang ini secara tertutup untuk membahas dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Keesokan harinya, 22 April 2024, putusan itu akan dibacakan oleh majelis hakim MK.

Setidaknya dengan membanjirnya dokumen amicus curiae bakal mewarnai putusan MK yang menggapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Seperti diketahui bahwa pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden RI adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (paslon nomor urut 3).

Sebagai termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedangkan pihak terkait adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (paslon nomor urut 2).

Sebenarnya, kata pakar kepemiluan Titi Anggraini, amicus curiae di PHPU merupakan fenomena baru meski hal itu sudah banyak terjadi di pengujian undang-undang yang ditangani MK. 

Misalnya, amicus curiae pada pengujian UU Perkawinan dan amicus curiae saat pengujian syarat usia bergulir di MK.

Meski amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menggali, mengikuti, serta memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae bisa menjadi memperkuat keyakinan majelis hakim MK dalam membuat argumentasi atau pertimbangan putusan. Digunakan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi keputusan dari para hakim MK.

Kendati demikian, maraknya amicus curiae juga menjadi indikasi dari tingginya kepedulian publik atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahwa pemilu bukan hanya pemungutan suara, melainkan serangkaian proses yang juga harus dikawal agar berjalan luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana kehendak konstitusi.

Dalam siaran langsung Polemik Trijaya: Menanti Putusan MK yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, Titi yang juga Dewan Pembina Perludem mengatakan bahwa majelis hakim MK sebelum sampai pada amar putusan akan membangun argumentasi, rasionalitas, logika, dan penalaran hukum yang membentuk konklusi pada amar putusan.

Dengan demikian, kata dia, bisa menganalisis lebih proporsional terkait dengan putusan MK. Hal ini terlepas dari tipologi putusan yang apakah akan dikabulkan, ditolak, atau tidak diterima.

Seandainya dikabulkan pun, variannya apakah dikabulkan sepenuhnya atau hanya sebagian saja. Oleh karena itu, majelis hakim MK perlu memperhatikan nilai-nilai dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pasalnya, hakim dalam membuat keputusan berbasis pada alat bukti dan keyakinannya.

Alat bukti itu penyumbang di dalam bagaimana hakim menarik benang merah antara data, fakta, informasi, peristiwa, dan sebagainya. Hal itu sampai pada keyakinan bahwa putusan itu apakah ditolak atau dikabulkan.

Di sisi lain, ada atau tidaknya ketentuan soal amicus curiae dalam amar putusan nanti, pembentuk undang-undang perlu membuat aturan main siapa saja yang berhak mengajukan permohonan sahabat pengadilan, kemudian durasi waktu pengajuan permohonan, dan lain sebagainya.

Seusai pesta terakbar sepanjang sejarah kepemiluan di Tanah Air ini, tampaknya masih ada pekerjaan rumah (PR) bagi pembentuk undang-undang untuk memuat aturan main soal amicus curiae yang lebih eksplisit.

Perlu pula ada batasan frasa tersebut. Selama ini publik mengacu pada definisi versi Wikipedia. Amicus curiae adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.

Tidak pelak ketika Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan sebagai sahabat pengadilan, menimbulkan polemik. Namun, itu terpulang semua kembali pada majelis hakim MK.

Publik baru mengetahui apakah dokumen amicus curiae dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu masuk dalam amar putusan atau tidak setelah delapan hakim konstitusi membacakan pada tanggal 22 April 2024.

Selama ini yang menjadi dasar pengajuan amicus curiae adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pasal ini menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (ant/aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Napas Terengah-engah, Korban Agus Buntung Ceritakan Kronologi saat Dirinya Dirayu: Dia Ngajak Saya ke Tempat...

Napas Terengah-engah, Korban Agus Buntung Ceritakan Kronologi saat Dirinya Dirayu: Dia Ngajak Saya ke Tempat...

Bunga, salah satu korban Agus Buntung menceritakan kronologi bagaimana dirinya dirayu Agus hingga diajak ke homestay. Simak artikel selengkapnya di bawah!
Musim Umrah Akhir Tahun Tiba, Pemerintah Imbau Jamaah Indonesia Taati Aturan di Masjid Nabawi

Musim Umrah Akhir Tahun Tiba, Pemerintah Imbau Jamaah Indonesia Taati Aturan di Masjid Nabawi

Jamaah umrah Indonesia, khususnya perempuan diminta menaati peraturan yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi soal panduan terbaru ketika berada di dalam Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Viral Bullying di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

Viral Bullying di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi

Kasus bullying yang melibatkan siswi SMP Negeri di Surabaya, CW (14), kini tengah menjadi sorotan publik.
Wajibkah Bunuh Cicak di Rumah dalam Islam? Kata Buya Yahya Anjuran Ulama Sebaiknya Lakukan Ini

Wajibkah Bunuh Cicak di Rumah dalam Islam? Kata Buya Yahya Anjuran Ulama Sebaiknya Lakukan Ini

Mengutip ceramahnya, Buya Yahya menyebutkan binatang cicak di Rumah bagi umat muslim ada baiknya ikuti anjuran para ulama. Simak penjelasan lengkapnya, ternyata
XL-Smartfren Jadi Merger, Nama Franky Widjaja Disorot, Ditaksir Memiliki Kekayaan  Rp157,2 Triliun

XL-Smartfren Jadi Merger, Nama Franky Widjaja Disorot, Ditaksir Memiliki Kekayaan Rp157,2 Triliun

Inilah sosok Franky Widjaja, sang pemilik Sinar Mas Group dan PT Smartfren Indonesia yang merger dengan PT XL Axiata baru-baru ini dengan kekayaan Rp157,2 T

"Rindang Hajatan" Kembali Digelar, Tawarkan Paket Pernikahan All-In

Menutup tahun 2024, Rindang Catering kembali menggelar acara tahunan bertajuk “Rindang Hajatan”, yang akan berlangsung pada Minggu, 15 Desember 2024, di KBN Ballroom, Jakarta Utara.
Trending
Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Seorang suporter Malaysia menyindir Timnas Indonesia meski timnya perlu bersusah payah mengalahkan Timor Leste di Piala AFF 2024, Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Meski belum bertanding dan mengeluarkan keringat, skuad Timnas Indonesia sudah ketiban untung jelang laga menghadapi Laos di penyisihan grup B Piala AFF 2024.
Nabi Muhammad SAW Anjurkan Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali, Meski Sederhana Kata Habib Novel Alaydrus Diguyur Rezeki

Nabi Muhammad SAW Anjurkan Sebelum Shalat Subuh Baca Zikir ini 100 Kali, Meski Sederhana Kata Habib Novel Alaydrus Diguyur Rezeki

Pendakwah Habib Novel Alaydrus berbagi satu amalan zikir dibaca 100 kali setiap sebelum shalat Subuh agar didatangkan rezeki dari anjuran Nabi Muhammad SAW.
Pratama Arhan Bikin Pelatih Laos Kelimpungan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Itu Senjata Besar!

Pratama Arhan Bikin Pelatih Laos Kelimpungan Jelang Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Itu Senjata Besar!

Spesialisasi Pratama Arhan dalam melakukan lemparan jarak jauh membuat pelatih Laos, Ha Hyeok-jun, kelimpungan jelang hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024.
Meski Tempat Tinggalnya di Rumah, Selama Cicak Muncul Harus Perhatikan Hal ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bawa Tanda...

Meski Tempat Tinggalnya di Rumah, Selama Cicak Muncul Harus Perhatikan Hal ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bawa Tanda...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menganjurkan setiap orang harus memperhatikan tanda-tanda ini yang dibawa cicak selama muncul di dalam rumah agar tetap hidup nyaman.
Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Psikolog Temukan Pelaku Menggambar Manusia Terbaring Penuh Tinta Merah, Ini Maknanya...

Fakta Baru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Psikolog Temukan Pelaku Menggambar Manusia Terbaring Penuh Tinta Merah, Ini Maknanya...

Motif kasus pembunuhan oleh anak berinsial MAS (14) terhadap ayah dan neneknya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan masih menyimpan misteri tersendiri.
Awalnya Berani Anggap Remeh, Kini Media Vietnam Mulai Takut ke Timnas Indonesia sampai Minta Bantuan ke...

Awalnya Berani Anggap Remeh, Kini Media Vietnam Mulai Takut ke Timnas Indonesia sampai Minta Bantuan ke...

Kini media Vietnam mulai takut dengan Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, mereka sampai berhadap dapat bantuan dari tim lain di Piala AFF 2024 demi menang.
Selengkapnya
Viral