"Kalau bicara soal angka-angka, kita gak bakal menang. Sekalipun dimenangkan tuntutan kita, tidak akan signifikan, seperti yang terjadi di 2019," terangnya.
Rizieq Shihab menegaskan pelanggaran kuantitatif memang harus dibuktikan di persidangan namun jangan sampai menjadi fokus di sidang MK sengketa Pilpres 2024.
"Buktikan bahwa ada pelanggaran kualitatif di Pilpres 2024, kualitas Pilpres itu sendiri. Karena amanat UUD 1945, negara wajib menggelar pemilu yang jurdil. Ini amanat konstitusi, Presiden tidak boleh menggelar. Ini yang harus dibuktikan," tuturnya.(muu)
Load more