Pendaftaran cakada PKB bisa dilakukan melalui offline yang langsung mengunjungi kantor DPW dan DPC PKB tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun pendaftaran yang melalui sistem online bisa lewat Sistem Calon Kepala Daerah (SICAKADA) PKB ke link resmi yang sudah disediakan atau klik di sini. (hap)
Load more